Kamis, 03 Maret 2016

PPKn - Uji Kompetensi 2 Kelas XI

Hi there! Here it comes, the first post in my blog^^Hopefully this blog can be a place to share knowledge and good things for us. Well, that's all, have a nice read!!

Uji Kompetensi Bab 2
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.

1.      Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia.
Jawab : Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

2.      Uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan.
Jawab :
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.


3.      Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
Jawab : Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

4.      Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Warga Negara Indonesia.
Jawab : Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Namun tidak semua penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia.

5.      Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama?
Jawab : Setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

6.      Mengapa kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari?
Jawab : Karena dengan berkembangnya kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari,
akan terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah, sehingga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

7.      Jelaskan sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Jawab : Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

8.      Jelaskan pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
Jawab : Kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan system

pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Jika kita sebagai warga negara Indonesia tidak memiliki kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia, maka kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur tidak akan terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar