Uji
Kompetensi Bab 2
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1. Jelaskan
makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang wilayah negara Indonesia.
Jawab
: Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional
batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah
negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau
pendudukan oleh negara asing.
2. Uraikan
batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan.
Jawab
:
a.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara
Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan
langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam
dan Filipina.
b.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah
barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara
geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya
memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar
Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan
Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah
timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan
Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan
bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah
darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu
Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu
Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang
telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah
ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan
Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas
landas kontinen.
3. Bagaimana
pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?
Jawab
: Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan
di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat
Indonesia. Dengan kata lain negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau
kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur,
mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi
kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.
4. Jelaskan
makna yang terkandung dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang Warga Negara Indonesia.
Jawab : Pasal 26
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang
asing pun adalah penduduk Indonesia. Namun tidak semua penduduk Indonesia
adalah warga negara Indonesia.
5. Apa
yang dimaksud dengan kemerdekaan beragama?
Jawab : Setiap
manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya,
dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
6. Mengapa
kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari?
Jawab : Karena
dengan berkembangnya kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari,
akan terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama,
berlainan agama maupun dengan pemerintah, sehingga memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa.
7. Jelaskan
sistem pertahanan dan kemanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia.
Jawab
: Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan
bahwa:
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
8. Jelaskan
pentingnya kesadaran bela negara dalam menjaga keutuhan wilayah negara
Indonesia.
Jawab
: Kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan system
pertahanan dan
kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Jika kita sebagai
warga negara Indonesia tidak memiliki kesadaran bela negara dalam menjaga
keutuhan wilayah negara Indonesia, maka kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur tidak akan
terwujud.